GEMPURAN MUTASI BAGAI BOM WAKTU: DI TENGAH PANSUS HAK ANGKET, 16 PIMPINAN SKPD GOWA TERDEPAK DARI JABATAN
Bomwaktunews.com, Gowa Sulawesi Selatan — Seperti bom waktu yang lama terpasang dan akhirnya meledak, Bupati Kabupaten Gowa, Doktor. Haja. Sitti Husniah Talenrang, mengambil keputusan tegas di tengah memanasnya dinamika politik daerah terkait Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Pada Jumat (22/8/2026), sebanyak 16 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaporkan terdepak dari jabatannya.
Keputusan ini menjadi perhatian publik karena diambil di tengah berlangsungnya proses penyelidikan Hak Angket yang menyeret nama Bupati Gowa.
Langkah ini dipandang sebagai pernyataan tegas Kepala Daerah terkait loyalitas dan kelancaran roda pemerintahan.
DAFTAR 16 PEJABAT YANG DIDEPAK
Berikut nama-nama pimpinan SKPD yang dinonaktifkan:
1. Andy Azis Peter — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Gowa
2. Agus Harahap — Kepala Dinas Perhubungan
3. Syahrul Syahrir — Inspektur Inspektorat Gowa
4. Mahmud — Kepala BPKD Gowa
5. Andi Idil Hafid — Sekretaris DPRD Gowa
6. Ary Mahdin — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
7. Muh. Sahir — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
8. Abidzar — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
9. Sujjadan — Kepala Bappeda Gowa
10. Natsir Arif — Asisten Administrasi Umum
11. Indra Said — Kepala BKPSDM
12. Indra Wahyudi — Kepala Bapenda Gowa
13. Indra Setiawan — Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Gowa
14. Taufiq Mursad — Kepala Dinas Pendidikan
15. Muh. Fajaruddin — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
16. (Satu nama lainnya belum dirinci dalam laporan)
DASAR HUKUM: KEWENANGAN MUTLAK BUPATI
Bupati Gowa memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala SKPD/OPD. Hal ini merupakan hak prerogatif Kepala Daerah yang dijamin undang-undang:
Undang undang Nomor. 23 Tahun 2014 Pasal 70: Kepala Daerah berwenang mengangkat dan memberhentikan Kepala Perangkat Daerah.
undang undang nomor. 5 Tahun 2014 Pasal 10, Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan struktural dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati.
Sebaliknya, DPRD tidak memiliki kewenangan memberhentikan maupun mengikat Bupati dalam urusan kepegawaian. Berdasarkan Undang-Undang undang Nomor. 23 Tahun 2014 Pasal 159, DPRD hanya menjalankan tiga fungsi:
1. Legislasi — membentuk Perda bersama Bupati
2. Anggaran — membahas dan menyetujui APBD
3. Pengawasan — mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan Bupati
Rekomendasi maupun tekanan dari DPRD tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk mencopot maupun melarang Bupati mengambil keputusan kepegawaian.
Pemisahan fungsi legislatif dan eksekutif diatur tegas oleh undang-undang.
PANTUN & PESAN YANG MENGALIR DI MEDIA SOSIAL
Di tengah beredarnya kabar ini, sejumlah pantun dan ungkapan menyebar luas di media sosial masyarakat Gowa:
Jabatan itu tak ubahnya embun di ujung daun,
Tampak berkilau dan agung di pagi hari,
Namun sirna dengan cepat begitu diterpa matahari.
Genggam amanah dengan setia,
Jangan jemawa atau sombong berbaju besi.
Kekuasaan bukan tempat menyombongkan diri,
Bukan juga cambuk untuk menindas sesama.
Beli kain di pasar lama,
Cantik tenunnya buatan pimpinan.
Jika berani menindas atasan sendiri, Dampak buruk pasti kau rasakan.
Pesan yang tersampaikan mengingatkan para pemangku jabatan untuk menjaga amanah dengan loyalitas dan integritas, bukan sebaliknya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, Sofyan Daud, mengatakan, Saya ini masih buta juga terkait informasi yang berkembang, kata dia dengan singkat, Sabtu 23 Agustus.
KONFIRMASI MASIH DITUNGGU
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pimpinan SKPD yang tercantum dalam daftar tersebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/8/2026) pukul 09.55 WITA.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk penayangan selanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi Bomwaktu.com & Channel TV Digital Najamuddin
Bersambung…
Ask
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles